Panduan

Proses Mendapatkan Sertifikat Gelar Profesi Pasca Wisuda AAMAI

Teman-teman kandidat sudah wisuda, tapi belum mendapatkan sertifikat? Untuk gelar profesi AAMAI umumnya sertifikat gelar profesi tidak langsung dibagikan saat Wisuda, biasanya perlu menunggu sekitar 1 (satu) bulan, itupun dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan oleh sekretariat AAMAI. Apa aja syarat-syarat dan ketentuannya? yuk simak artikel berikut.

Sebagaimana kita ketahui ada beberapa sektor yang diuji dalam sertifikasi AAMAI maupun LSP AAMAI, Sektor Asuransi Jiwa, Sektor Asuransi Kerugian, serta sertifikasi untuk profesi yang terkait dengan asuransi dan manajemen risiko. Berikut ini cara mendapatkan sertifikat gelar profesi untuk gelar profesi Ajun dan ahli baik untuk sektor Jiwa dan Kerugian.

Apa yang harus disiapkan?

Setelah mengikuti wisuda teman-teman menerima beberapa dokumen salah satunya ada Panca Prasetya atau biasa dikenal dengan Janji Wisudawan AAMAI. Form janji ini wajib ditandatangani loh. Untuk Wisudawan Ajun harus menyertakan juga scan sertifikat CLI / CGI, sedangkan Wisudwan Ahli ditambah juga scan sertifikat Ajun (AAAIJ atau AAIK), dan pastikan segala urusan pembiayaan wisuda udah selesai ya.

Berikut sebagian tempalte yang bisa didownload :

  1. Persetujuan peserta Ujian – Download
  2. Curriculum Vitae (Contoh) – Download

Tahapan untuk Mendapatkan Sertifikat

Langkah 1 : Masuk ke akun Eaamai

Silahkan masuk ke akun Eaamai kandidat masing-masing melalui link berikut : LSP AAMAI. Setelah masuk silahkan klik pada menu UPLOAD FILE di sebelah kanan. Silahkan periksa dokumen yang belum diupload, di sebelah kanan tombol browse biasanya ada link silahkan pastikan dokumen sudah benar dengan memeriksa link tersebut, jika dokumen salah lakukan upload ulang dan lengkapi dokumen yang belum diupload.

 

Upload File Dokumen di Akun Eaamai

Langkah 2: Kirimkan Dokumen ke Sekretariat AAMAI

Jika dokumen sudah lengkap diupload di akun Eaamai, maka langkah selanjutnya adalah mengirimkan Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu Janji Wisudawan yang sudah ditandatangani dan screenshoot dokumen yang sudah diupload di Akun Eaamai. Silahkan kirimkan ke sekretariat AAMAI dengan alamat:

Rukan Sentra Pemuda Kav. 8
Jl. Pemuda No. 61 JAKARTA TIMUR 13220
Telp : +62-21-4754569 / +62-21-47861351
Fax : +62-21-47861450
email : info@aamai.or.id / aamai@indo.net.id

Jika memungkinkan silahkan datang langsung ke Sekretariat AAMAI, jika tidak maka bisa melalui kurir pribadi dengan menghubungi sekretariat AAMAI terlebih dahulu.

Langkah Terakhir

Jika sertifikat sudah diterima jangan lupa discan dan didokumentasikan secara digital, untuk ujian yang dibiayai perusahaan biasayan perusahaan meminta file scan sertifikat sebagai dokumentasi. Jangan lupa disimpan online juga, pengalaman kadang dibutukan secara mendadak hehe.

Kesimpulan

Sertifikat gelar profesi merupakan slaah satu bukti formal bahwa kandidat memiliki kualifikasi kompetensi tertentu. Bagi perusahaan dokumen ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan OJK terkait dengan syarat minimum jumlah tenaga ahli di suatu perusahaan asuransi. Dan buat kandidat sendiri dokumen ini bisa dipegang untuk berkarir di industri asuransi. Demikian artikel Proses Mendapatkan Sertifikat Gelar Profesi Pasca Wisuda AAMAI ini, jika ada pertanyaan silahkan komentar dan jika bermanfaat silahkan share ke teman-teman kandidat yang lain. Terima kasih.

[wp-applause-button]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Soal dan Tryout Ujian AAMAI

Berita Terbaru

To Top